4 February 2025 18:53
Hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Sidang putusan dismissal atau putusan sela bertujuan untuk melihat apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Terbaru, sebanyak enam dari 58 perkara sudah masuk atau dilanjutkan ke tahap pembuktian. Enam perkara tersebut di antaranya dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan juga Kabupaten Aceh Timur.
Sementara, sisanya 52 perkara tidak masuk ke tahap pembuktian selanjutnya karena tidak memenuhi syarat formil di Pasal 158.
Baca: Sengketa Pilgub Sumut, MK Gugurkan Seluruh Permohonan Edy Rahmayadi |