MK Gelar Sidang Dismissal untuk 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

4 February 2025 18:53

Hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Sidang putusan dismissal atau putusan sela bertujuan untuk melihat apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Terbaru, sebanyak enam dari 58  perkara sudah masuk atau dilanjutkan ke tahap pembuktian. Enam perkara tersebut di antaranya dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan juga Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, sisanya 52 perkara tidak masuk ke tahap pembuktian selanjutnya karena tidak memenuhi syarat formil di Pasal 158.
 

Baca: Sengketa Pilgub Sumut, MK Gugurkan Seluruh Permohonan Edy Rahmayadi

Secara keseluruhan terdapat 310 perkara yang disidangkan pada putusan. Jumlah tersebut terdiri dari 23 pemilihan Gubernur kemudian 238 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 49 sisanya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sidang putusan dismissal dilakukan secara pleno yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.

Contoh perkara yang ditolak atau digugurkan adalah sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara. Perkara itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya kecukupan bukti dan tidak beralasan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)