MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Devi Harahap • 4 February 2025 15:26
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Sumatra Utara (Sumut) 2024. Perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025.
Pada pertimbangannya, majelis Hakim Konstitusi menilai pasangan Edy-Hasan yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Sumut pada hari pencoblosan 27 November 2024, tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai KPU Sumut selaku Termohon dinilai telah melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemohon tidak secara rinci menyebutkan TPS mana saja yang terdampak banjir sehingga, tidak dapat dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, yang kemudian oleh pemohon diminta untuk dilakukan PSU karena telah ternyata hanya beberapa TPS dari beberapa kecamatan saja yang terdampak banjir dan longsor sehingga tidak dapat melaksanakan pemungutan suara,” kata Guntur.
Baca juga:
Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman Tak Ikut Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Sumut |