Sengketa Pilgub Sumut, MK Gugurkan Seluruh Permohonan Edy Rahmayadi

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Sengketa Pilgub Sumut, MK Gugurkan Seluruh Permohonan Edy Rahmayadi

Devi Harahap • 4 February 2025 15:26

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Sumatra Utara (Sumut) 2024. Perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025.

Pada pertimbangannya, majelis Hakim Konstitusi menilai pasangan Edy-Hasan yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Sumut pada hari pencoblosan 27 November 2024, tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai KPU Sumut selaku Termohon dinilai telah melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemohon tidak secara rinci menyebutkan TPS mana saja yang terdampak banjir sehingga, tidak dapat dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, yang kemudian oleh pemohon diminta untuk dilakukan PSU karena telah ternyata hanya beberapa TPS dari beberapa kecamatan saja yang terdampak banjir dan longsor sehingga tidak dapat melaksanakan pemungutan suara,” kata Guntur. 
 

Baca juga: 

Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman Tak Ikut Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Sumut


Majelis juga memandang tingkat partisipasi yang rendah saat PSL dan PSS bukan kesalahan KPU. Rendahnya tingkat partisipasi dipengaruhi banyak faktor.

“Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian Termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor,” tutur Guntur.

Selain itu, majelis hakim menilai Edy-Hasan tak mampu memberikan argumentasi serta bukti yang cukup untuk menguatkan dalil soal 2.367.833 surat suara yang tidak terpakai. Edy-Hasan menilai jumlah tersebut merupakan surat suara yang digunakan untuk memilihnya.

“Pemohon tidak memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup mengapa Pemohon dengan sangat yakin mengklaim bahwa surat suara tidak terpakai tersebut merupakan surat suara yang seharusnya digunakan oleh pemilih yang akan memilih Pemohon,” kata Guntur.

Edy-Hasan juga dinilai tak bisa menyampaikan bukti tudingan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam pemenangan Bobby-Surya. “Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatra Utara terhadap Bobby Nasution,” tutur Guntur.

Melalui semua pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian atau terhenti.

“Terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Guntur. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)