Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Devi Harahap • 4 February 2025 13:58
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar dalam pemcabaan putusan dismissal sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024. Akibatnya, dia tak ikut membacakan putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu.
“Perkara 247 dari PHPU Gubernur Sumatra Utara, sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Ferburari 2025.
Suhartoyo menjelaskan bahwa alasan Anwar Usman menjalankan hak ingkar tersebut. Yakni mencegah konflik kepentingan karena memiliki hubungan kekerabatan dengan objek permohon yaitu Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Karena (ini) kemauan sendiri, karena (Anwar Usman) merasa bahwa salah satu pasangan calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” ungkap dia.
Baca juga:
MK Gugurkan Permohonan Sengketa Gugatan Pilkada Papua Selatan |