Sidang Pleno gugatan Pilkada 2024 di Gedung 1 MK, Jakarta. MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 4 February 2025 12:20
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur atas permohonan gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan. Putusan dari perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.
“Gugur,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Baca juga:
Pascaputusan Dismissal MK, 300 Kepala Daerah Bakal Dilantik Serentak |