MK Gugurkan Permohonan Sengketa Gugatan Pilkada Papua Selatan

Sidang Pleno gugatan Pilkada 2024 di Gedung 1 MK, Jakarta. MI/Devi Harahap

MK Gugurkan Permohonan Sengketa Gugatan Pilkada Papua Selatan

Devi Harahap • 4 February 2025 12:20

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur atas permohonan gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan. Putusan dari perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.

“Gugur,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. 

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Aturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
 

Baca juga: 

Pascaputusan Dismissal MK, 300 Kepala Daerah Bakal Dilantik Serentak



Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita meraih 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara.

Di samping itu, Pilgub Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan. Salah satunya persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, sehingga mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)