Pascaputusan Dismissal MK, 300 Kepala Daerah Bakal Dilantik Serentak

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pascaputusan Dismissal MK, 300 Kepala Daerah Bakal Dilantik Serentak

Devi Harahap • 4 February 2025 09:35

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima memperkirakan terdapat 300 kepala daerah kabupaten/kota yang akan dilantik secara serentak usai putusan dismissal sengketa kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dijadwalkan dilantik di Istana Negara.

“Kurang lebih akan ada tambahan jumlah 100 kota kabupaten, karena yang bersengketa kan kurang lebih sekitar 200-an, yang tidak memenuhi prasyarat untuk disengketakan 100. Jadi nanti pelantikan serentak itu akan kurang lebih diikuti sekitar 300-an,” kata Aria dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.

Hal tersebut ia sampaikan melihat adanya kemunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, dari semula dilantik pada 6 Februari. Kendati demikian, pihaknya akan mengadakan rapat ulang kembali dengan para penyelenggara pemilu dan Kemendagri untuk menyikapi putusan dismissal MK hari ini.

“Jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya? 22 Januari, yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6. Tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir, supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini, tidak meleset lagi,” imbuhnya.
 

Baca juga: 

Alasan DPR Serahkan Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah



Diketahui, MK akan membacakan putusan diterima dan tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK.

Diketahui, pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. Lebih kanjut, Saldi berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)