Banjarmasin: Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi I Jumran. Hukuman tersebut atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita.
Dalam sidang yang digelar di Banjarbaru Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer 315 Banjarmasin. Dalam pernyataannya usai persidangan, Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa hingga saat ini terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak oditur militer menyatakan menerima putusan majelis.
Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan tidak puas atas vonis yang dijatuhkan. Mereka menilai hukuman seumur hidup tidak mencerminkan rasa keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun publik. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan hukuman mati karena itu diperbolehkan dalam prinsip ultra petita, di mana hakim bisa memutuskan lebih dari tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri dikutip dari
Headline News Metro TV pada Senin, 16 Juni 2025.
(Tamara Sanny)