Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 11:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aliran dana terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Kerja sama dinilai penting karena kerugian negara dalam kasus itu ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
“Karena tentu aliran dana itu ter-capture oleh PPATK, sehingga, ke manapun aliran dana (mengalir), itu bisa follow the money—nya, bekerja sama dengan PPATK,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Asep menjelaskan, PPATK memiliki kemampuan untuk mendeteksi semua aliran uang masyarakat. Dengan kerja sama ini, transaksi terkait kasus rasuah yang diusut bisa terbongkar dengan mudah.
“Misalkan, ‘oh Pak, uangnya sebagian ditransfer’, ya kita lihat, ke PPATK minta, sama ke perbankan minta, kan ada di situ, di rekeningnya kan ada, rekening korannya, aliran kita bisa lihat di situ,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dalam Waktu Dekat |
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Yaqut diperiksa KPK
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)