1 August 2025 11:44
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), produsen beras yang diduga beras oplosan, atau beras tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan di atas, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang PT FS menjadi tersangka. Yaitu saudara KG, selaku Direktur Utama PT FS; RL, Direktur Operasional PT FS; RP, Kepala Seksi Quality Control PT FS," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Helfi mengatakan, sejatinya ada tiga produsen dari lima merek beras tak sesuai standar mutu dan takaran yang telah dilakukan tahap penyidikan. Namun, baru PT Food Station yang telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana.
"Hasil penyidikan perkara terhadap PT FS, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium," ujar Helfi.
Baca: Mentan Sebut 212 Merek Beras Tidak Penuhi Standar Pemerintah |