Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 dari 268 merek beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beras-beras tersebut tetap dijual dengan label premium dan medium, tapi melanggar batas kadar patahan atau broken rice yang telah ditentukan.
Dalam keterangannya, Mentan menjelaskan bahwa untuk kategori beras medium, batas maksimal kadar patahan adalah 25 persen. Sedangkan untuk beras premium hanya diperbolehkan hingga 15 persen. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kadar patahan sejumlah merek mencapai 30 hingga 50 persen.
"Contoh medium itu
broken-nya 25 persen. Untuk premium maksimal 15 persen. Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah.
Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen," ujar Mentan Amran dikutip dari
Prioritas Indonesia Metro TV pada Kamis, 31 Juli 2025.
Mentan menambahkan, seluruh hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri dan
Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum pun menunjukkan hasil yang sama. Pemerintah, kata Mentan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jika ditemukan adanya praktik pengoplosan.
"Mau dioplos atau dengan cara apa pun, yang terpenting tidak boleh bertentangan dengan regulasi pemerintah. Penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Andi Amran.
(Tamara Sanny)