16 May 2025 10:58
Batam: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun. Penyerahan hasil audit dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016 hingga 2019 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182,968 miliar. Angka tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang diserahkan BPKP Kepri.
Baca Juga: Korupsi Lahan Sekitaran Tol, Hutama Karya Beli Tanah Tanpa Balik Nama |