Kejati Kepri Terima Audit BPKP Dugaan Korupsi Cukai di Karimun

16 May 2025 10:58

Batam: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun. Penyerahan hasil audit dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016 hingga 2019 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182,968 miliar. Angka tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang diserahkan BPKP Kepri.
 

Baca Juga: Korupsi Lahan Sekitaran Tol, Hutama Karya Beli Tanah Tanpa Balik Nama

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, kerugian negara terbesar berasal dari hilangnya penerimaan cukai rokok. Selain itu, negara juga kehilangan potensi penerimaan dari pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jumlah keseluruhan kerugian negara yang timbul dari perkara ini adalah Rp182,968 miliar. Adapun rinciannya, kerugian atas penerimaan cukai rokok yang hilang dari tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp143,515 miliar,” ujar Mukharom dikutip dari Headline News, Metro TV pada Jumat, 16 Mei 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)