Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 09:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Instansi itu berdalih masih ada proses panjang untuk menetapkan pihak terlibat.
“Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi mengatakan, penyidik harus benar-benar mendalami alasan pembagian kuota tambahan untuk Indonesia pada 2024. Kemudian, penyidik juga mendalami keabsahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan diskresi yang dinilai tidak menyalahi undang-undang.
“Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami),” ujar Budi.
Budi menyebut pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dari bukti yang ada dalam kasus ini, saat ini. Penyidik mau semua tuduhan kuat, agar tidak digugat.
“Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khsusu, kemudian jual beliau kuota khusus ini kepada calon jamaah itu kondisinya beragam,” ucap Budi.
Baca Juga :