13 March 2025 14:49
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis guru besar hukum internasional Universitas Hasanuddin Makassar Prof Marthen Napang satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, hakim ketua Buyung Dwikora memvonis terdakwa Marthen Napang selama satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan penipuan.
Korban Marthen adalah John Palinggi. Ia mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa di hukum empat tahun penjara.
Baca: KSAD Tegaskan Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari Prajurit TNI |