Pelaku Pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Agung Divonis 1 Tahun Penjara

13 March 2025 14:49

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis guru besar hukum internasional Universitas Hasanuddin Makassar Prof Marthen Napang satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, hakim ketua Buyung Dwikora memvonis terdakwa Marthen Napang selama satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan penipuan.

Korban Marthen adalah John Palinggi. Ia mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa di hukum empat tahun penjara.
 

Baca:  KSAD Tegaskan Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari Prajurit TNI

Terkait keputusan tersebut, korban mengaku vonis hakim terlalu ringan. Terlebih terdakwa dianggap sudah mencoreng marwah Mahkamah Agung dengan memalsukan surat putusan.

"Saya sangat sesalkan karena itu adalah saya menjaga marwah Mahkamah Agung. Kenapa orang lain tidak bisa menjaga itu? Kenapa justru penipuan yang saya tidak pernah memikirkan akan dapat? Siapapun di negara ini harus menghormati Mahkamah Agung," ujar John Palinggi seperti dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis 13 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)