Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

18 November 2025 19:08

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif Bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Ketiganya terbukti melakukan kasus yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.

Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada tiga tersangka dugaan korupsi di salah satu Bank Himbara dengan melibatkan manajer bank berinisial FHS dan dua direktur utama perusahaan swasta berinisial MLG dan LPN.
 

Baca juga:
Tersangka Kasus Google Cloud di KPK Sama dengan di Kejagung


Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik, kasus ini berhubungan dengan pengajuan kredit modal kerja di salah satu bank negara oleh Debitur PT Dunia Pangan Gosyen dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai dasar pengajuan kredit modal kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Antonius Despinola menjelaskan modus dari para tersangka yakni manajer bank menyetujui permohonan kredit sebesar Rp11 miliar, yang kemudian uang tersebut ditransfer ke perusahaan Cikarang milik MLG dan LPN dengan mendapatkan bagian sekitar Rp800 juta.

Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2025 di Rutan Jakarta Pusat dan Pondok Bambu.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif sehingga tim penyidik berhasil menyusun berkas perkara dan membuat laporan perkembangan penyelidikan tersebut dan telah mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Antonius melansir Newsline, Metro TV, Selasa, 18 November 2025.

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)