Tersangka Kasus Google Cloud di KPK Sama dengan di Kejagung

Ketua KPK Setyo Budianto/Antara

Tersangka Kasus Google Cloud di KPK Sama dengan di Kejagung

M Sholahadhin Azhar • 18 November 2025 17:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap calon tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara yang beririsan, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Ya, tersangkanya sama (dengan yang ditetapkan Kejaksaan Agung),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.

Setyo mengatakan daftar nama para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dilakukan, saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.
 


“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” kata Setyo.

KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Ketua KPK Setyo Budianto/Antara

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)