Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Duit itu disita dari banyak pihak.
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD1,6 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2025.
Budi mengatakan, uang itu kini disimpan untuk menjadi barang bukti perkara. Selain duit, ada juga kendaraan dan aset lain terkait kasus ini yang disita penyidik.
"Empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujar Budi.
Penyitaan itu dilakukan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang telah terjadi. Eksekusi penjualan sampai pengembalian kerugian negara menunggu vonis hakim pada tahap persidangan.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujar Budi.
Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag di Era Yaqut Kecipratan Uang Rasuah Kuota Haji |