Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU

24 July 2025 23:27

Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp40 miliar pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Kedua tersangka yakni DG, mantan Kadishub Cianjur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Cianjur. Dalam proyek PJU itu, DG sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Selain DG, tim penyidik Kejari Cianjur juga menetapkan tersangka lain yakni MIH yang merupakan konsultan perencana pemasangan PJU. Kedua tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp8,4 miliar. 

"Hari ini, Kamis tanggal 24 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka sebanyak dua orang yaitu DG sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MIH selaku konsultan perencana," kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025.
 

Baca juga: Kadisnakertrans Cianjur Tersangka Korupsi Proyek PJU saat Menjabat Kadishub

Pada perkara itu, penyidik menemukan fakta, tersangka DG selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Sedangkan tersangka MIH selaku konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian pada kegiatan pemasangan PJU.

Pascaditetapkan tersangka, keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan. Penetapan dua orang tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, penggeledahan di Kantor Dishub Cianjur hingga memperoleh alat bukti yang cukup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)