Kadisnakertrans Cianjur Tersangka Korupsi Proyek PJU saat Menjabat Kadishub

Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Dokumentasi/ Media Indonesia

Kadisnakertrans Cianjur Tersangka Korupsi Proyek PJU saat Menjabat Kadishub

Media Indonesia • 24 July 2025 18:22

Cianjur: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DG, ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), Kamis, 24 Juli 2025.

Akibat perbuatan DG yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pemasangan PJU setelah melalui proses cukup panjang. Penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi.

"Har ini, Kamis tanggal 24 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka sebanyak dua orang yaitu DG sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MIH selaku konsultan perencana," kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025.
 

Baca: Vendor Proyek Pengelolaan Sampah di Sukabumi Ditahan
 
Selain DG, tim penyidik Kejari Cianjur juga menetapkan tersangka lain yakni MIH yang merupakan konsultan perencana. Pascaditetapkan tersangka, keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan. 

Seperti diberitakan sebelumnya proyek PJU bersumber dari hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Nilainya mencapai hampir Rp40 miliar.

Pada perkara itu, penyidik menemukan fakta, tersangka DG selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Sedangkan tersangka MIH selaku konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian pada kegiatan pemasangan PJU.

Tersangka MIH juga meminjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan. Namun perencanaannya tidak sesuai ketentuan. 

"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp8.491.605.289,63," jelas Kamin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka DG dan MIH selanjutnya ditahan tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan sejak 24 Juli-12 Agustus untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)