Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 24 July 2025 18:22
Cianjur: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DG, ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), Kamis, 24 Juli 2025.
Akibat perbuatan DG yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pemasangan PJU setelah melalui proses cukup panjang. Penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi.
"Har ini, Kamis tanggal 24 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka sebanyak dua orang yaitu DG sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MIH selaku konsultan perencana," kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca: Vendor Proyek Pengelolaan Sampah di Sukabumi Ditahan
|