Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan

12 February 2025 20:21

Sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar besok Kamis, 14 Februari 2025. Penasehat hukum Hasto optimis hakim dapat menerima permohonannya dalam menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. 

Sementara pada Rabu, 12 Februari 2025, agenda sidang praperadilan yakni penyerahan kesimpulan atas rangkaian sidang dari masing-masing kubu baik Hasto maupun KPK. 
 

Baca:
Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas

Kuasa hukum Hasto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan. Keyakinan itu didasari keterangan saksi dan juga kurangnya alat bukti penetapan Hasto sebagai tersangka. 

"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)