26 September 2025 18:22
Bogor: Terdapat dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang menjadi agunan bahkan dilelang. Tentunya hal ini menimbulkan kegaduhan dari sisi warga yang merasa dirugikan, namun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama proses pencarian solusi.
Dua desa yang menjadi agunan sebuah bank ini adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, Bogor. Diketahui tanah di Desa Sukaharja yang terkena sengketa seluas 528 hektare sedangkan di Desa Sukamulya seluas 370 hektare.
Tanah dengan luas total 800-an hektare tersebut juga telah dipasang plang-plang dari pihak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pemerintah sejak tahun 2019. Menurut keterangan salah satu warga Desa Sukaharja, Andika, dirinya tidak mengetahui alasan tanah miliknya masuk dalam sengketa ini.
"Kalau awal kali tahu bahwa tanah kami termasuk itu sejak tahun 2019. Karena pada saat itu ada pihak satgas BLBI bersama dengan BPN membawa alat ukur mengelilingi lahan-lahan kami dan itu sempat kami protes. Tapi jawabannya pada saat itu adalah ini hanya untuk pengukuran secara keseluruhan, nanti yang tidak termasuk akan dikeluarkan," jelas Andika, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Mendes Sebut 2 Desa di Bogor Dilelang |