24 September 2025 19:06
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN atau BP BUMN yang tidak akan bergabung dengan Danantara. Alasan terkait dengan revisi BUMN menurut Dasco untuk mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
Selain itu, revisi dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat mengenai BUMN. Alasan lain menurutnya adalah soal fungsi BUMN.
Saat ini BUMN berfungsi sebagai regulator. Dasco menambahkan DPR telah menerima banyak masukan terkait dengan revisi Undang-Undang BUMN. Ia menargetkan revisi Undang-Undang BUMN akan selesai sebelum penutupan masa sidang ke-1 tahun 2025-2026.
Baca: DPR Bakal Dorong Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Reformasi Agraria |