5 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Depok Ditangkap

22 April 2025 08:07

Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Depok menangkap lima tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat 18 April 2025. Kelima tersangka itu merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kelima anggota ormas itu, yakni RS yang berperan menutup portal agar menghalangi petugas yang hendak membawa TS selaku ketua ormas, GR yang berperan membakar mobil, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas. Kemudian, LA yang berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi, dan LS yang berperan merusak mobil polisi Polres Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa TS selaku ketua ormas yang memerintahkan para tersangka yang merupakan anggota ormas untuk membakar mobil polisi. Selain kelima tersangka, masih ada empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap.

"Bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kepada jajaran bahwa negara harus hadir, tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para premanisme. Berbagai bentuk tindakan premanisme, pasti akan kami kejar, kami proses, guna mempertanggungjawabkan tindakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 22 April 2025. 
 

Baca juga: Kompolnas Minta Tersangka Pembakar Mobil Polisi Ganti Rugi

Sebelumnya, tiga mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. Aksi ini lantaran tak terima polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ketua ormas setempat.

Selain pembakaran, ada pula mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, awalnya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.

Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. Peristiwa berujung laporan polisi itu terjadi 23 Desember 2024.

Namun, upaya penegakan hukum ini berujung perlawanan dari warga yang tidak terima penangkapan pelaku. Sebab, pelaku merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)