10 March 2025 16:00
Presiden Prabowo Subianto meminta setiap perusahaan swasta dapat mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau hari raya Idulfitri. Kebijakan ini juga diberlakukan untuk perusahaan BUMD dan BUMN.
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran." ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Kepresiden, Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, Prabowo resmi memerintahkan perusahaan ojek online untuk memberikan bonus atau THR kepada pengemudi. Besaran THR akan disesuaikan dengan lama bekerja.
"Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," jelasnya.
Baca juga: THR Pekerja di Kabupaten Tangerang Ditarget Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri |