Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 10 March 2025 15:47
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025. Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian HR 2025 pada perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.
"Supaya menjelang Lebaran, penerima THR ini kondusif. Tidak ada lagi industri yang bandel tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Senin, 10 Maret 2025.
Intan menuturkan skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh, kecuali bagi perusahaan yang keberatan lantaran kondisi keuangan perusahaan. Selain itu proses pembayaran THR juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerjanya.
"Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri, serta juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Intan menjelaskan pihaknya meminta kepada perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja atau buruh merasa dirugikan.
Pihaknya juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Kalau nanti ada pelanggaran, akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatalnya pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi," ujarnya.