Rafael Alun Trisambodo akan mengajukan eksepsi pada pekan depan, 6 September 2023. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Setelah hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata kuasa hukum Rafael.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum Rafael Alun untuk menyusun eksepsi. Namun, kuasa hukum Rafael Alun meminta waktu dua minggu.
Majelis hakim pun menolak permintaan kuasa hukum Rafael Alun. Sebab, pada umumnya penyusunan eksepsi hanya diberi waktu satu minggu.
"Jangan terlalu lama, yang umum itu satu minggu," ucap hakim ketua.
Kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio ramai di media sosial. Rafael Alun diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang geram dengan perilaku Mario dan dia sering pamer harta di sosial media miliknya kala itu membuat satu per satu sumber kekayaannya terungkap ke publik. Hingga akhirnya, Ayah Mario yaitu Rafael Alun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta yang jumlahnya fantastis.
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun diketahui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya. Harta itu berupa hasil uang sewa, uang tunai, serta beberapa bangunan yang dimilikinya.
Kasus penganiayaan oleh anaknya dan pemanggilan Rafael oleh KPK juga berimbas pada pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dibongkar pada konferensi pers pada 24 Februari 2023.
Setelah resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun. Usai diperiksa pada 3 April 2023 selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael pun keluarlah dengan menggunakan borgol dan baju tahanan KPK.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.