Bareskrim Bantah Kriminalisasi Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

4 August 2023 18:27

Bareskrim Polri membantah tuduhan kriminalisasi atas penyidikan dugaan pidana yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun seperti yang dituduhkan kuasa hukum Panji Gumilang. Polisi mengacu pada peraturan dan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Selama itu mengikuti aturan dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo

Adapun yang menjadi pertimbangan dalam penahanan Panji Gumilang adalah penyidik menganggap Panji tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu penyidik khawatir Panji akan melakukan upaya penghilangan barang bukti serta mengulang kesalahannya.

Sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kedua terhadap Panji.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)