Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Ditahan di Tahanan Militer Halim

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2023 13:55

Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah)," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tidak dirinci waktu pasti upaya paksa tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pengusutan kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI.
 
"Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada sprindik (surat perintah penyidikan), kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
 
Hal tersebut dijelaskan Alexander merespons pertanyaan wartawan soal status tersangka Kabasarnas. KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas keputusan bukti permulaan yang cukup. Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya.

"Secara substansi dan materiel sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu," ucap Alex. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)