1 August 2026 19:47
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Dalam periode Januari hingga Juli 2026, polisi berhasil membongkar 68 kasus dengan menangkap puluhan orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 92 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 91 pria dan 1 wanita. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, petugas berhasil menyita ratusan ribu butir obat berbahaya dari berbagai merek.
"Jumlah keseluruhan mencapai 118.494 butir berbagai jenis merek obat terlarang." ujar Reynold dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, obat keras jenis Tramadol menjadi yang paling dominan dengan jumlah mencapai lebih dari 54.000 butir. Obat-obatan ini diketahui diedarkan tanpa resep dokter dan izin edar yang sah, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat secara sembarangan.
Dalam pemetaan yang dilakukan kepolisian, wilayah Kecamatan Tanah Abang tercatat sebagai kawasan paling rawan sekaligus menjadi sorotan dan perhatian khusus petugas. Dari 68 kasus yang dibongkar di wilayah Jakarta Pusat, Tanah Abang menyumbang pengungkapan tertinggi, yakni sebanyak 35 kasus dengan total 41 orang tersangka.
Kombes Pol Reynold menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memperjualbelikan produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang diatur oleh undang-undang.
"Modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu sehingga dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.