28 July 2026 13:45
Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya tidak menerima perlakuan khusus selama menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu, tidak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak-pihak tertentu," kata Febri dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 28 Juli 2026 .
Menurut Febri, seluruh aktivitas Febrie Adriansyah di rutan berlangsung sama seperti tahanan lainnya, termasuk dalam hal penyediaan makanan.
"Tadi ada teman-teman wartawan juga tanya, Pak FA sarapan apa tadi pagi? Nah, saya sempat tanya juga tadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Febrie Adriansyah menikmati sarapan bersama para tahanan lain yang berada di rutan KPK tanpa adanya perlakuan berbeda.