8 January 2026 23:33
Sebanyak 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini diambil setelah tujuh hari pascavonis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang yang menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa.
Informasi mengenai pengajuan banding ini diketahui langsung oleh keluarga korban dan tim kuasa hukum saat mendatangi Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengecek status hukum kasus tersebut tepat tujuh hari setelah pembacaan vonis pada 31 Desember 2025 lalu.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ahmad Bumi, membenarkan adanya upaya banding tersebut. Namun, ia menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan memori banding dari para terdakwa.
"Kami berharap kuasa hukum keluarga korban juga mendapatkan memori banding untuk membuat telaah dan membantu Oditur (Jaksa Militer) dalam proses banding nanti," ujar Ahmad Bumi.
| Baca juga: 17 Penganiaya Prada Lucky Dipenjara dan Dipecat |