17 Penganiaya Prada Lucky Dipenjara dan Dipecat

31 December 2025 22:41

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis tegas terhadap 17 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa berpangkat Bintara dan Tamtama, yakni terdakwa 1–7, 9–15, dan 17. Sementara dua terdakwa berpangkat Perwira, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han) yang merupakan komandan peleton, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.

Selain hukuman badan dan pemecatan, Majelis Hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada keluarga almarhum Prada Lucky.

"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum masing-masing sebesar lebih dari Rp32 juta," bunyi putusan hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan secara sengaja dan bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, tindakan para terdakwa dianggap telah mencoreng dan merusak citra institusi TNI, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Diketahui, selain menggelar sidang putusan untuk 17 terdakwa ini, Pengadilan Militer III-15 Kupang juga menyidangkan berkas perkara terpisah terhadap lima terdakwa lainnya terkait kasus meninggalnya Prada Lucky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)