9 January 2026 01:14
29 tahun pasca reformasi, akhirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku per 2 Januari 2026. Sebuah perjuangan panjang dan alot untuk mengganti KUHP warisan kolonial Belanda dan KUHAP peninggalan era Orde Baru.
Lalu kenapa kita harus peduli? Apa pentingnya KUHP dan KUHAP ini bagi Anda, saya, kita semua rakyat Indonesia?
Kita sudah terlalu sering mendengar hukum di Indonesia yang tebang pilih, yang mengkritik masuk bui, yang tidak salah malah ditangkap. Namun pemerintah dan DPR membantah semua tuningan bahwa KUHP dan KUHAP bakal mengekang kebebasan berekspresi.
Menteri Hukum memastikan kebebasan berpendapat, kritik, dan unjuk rasa tetap dijamin negara. Sementara Wemenkum yang merupakan seorang profesor di bidang hukum meminta masyarakat membaca undang-undang secara utuh.
Komisi III DPR sebagai komisi yang menyusun dua undang-undang ini mengatakan KUHP dan KUHAP bukan lagi alat represif bagi kekuasaan, melainkan alat mencari keadilan bagi rakyat. Habiburokhman menjamin tidak akan ada lagi pemidanaan yang sewenang-wenang jika KUHP diterapkan seutuhnya.
Pasal 240 KUHP mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah yang terdiri dari presiden dan/atau wakil presiden atau lembaga negara yang meliputi MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Definisi penghinaan dinilai multfsir sehingga berpotensi membungkam kritik.
| Baca juga: Selebgram Laporkan Keponakan dan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perzinahan |