Sisca Yessica Nurdin Siregar seorang selebgram melaporkan keponakannya ASP, 20, dan suaminya RDFS, 39, ke Polres Metro Tangerang Kota. Dokumentasi/Istimewa
Selebgram Laporkan Keponakan dan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perzinahan
Hendrik Simorangkir • 8 January 2026 19:05
Tangerang: Seorang selebgram bernama Sisca Yessica Nurdin Siregar melaporkan keponakannya ASP, 20, dan suaminya RDFS, 39, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.
Sisca mengatakan, laporan dibuat lantaran pihak terlapor yakni ASP tidak menunjukan itikad baik berupa permintaan maaf, meski sudah pernah dipertemukan dalam mediasi. Menurutnya, pihak terlapor justru menempatkan dirinya seolah menjadi korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.
"Perbuatan memalukan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang. Kalau korban itu enggak mungkin berkali-kali. Korban juga enggak mungkin dengan santainya datang ke rumah setiap hari dan bahkan menjemput suami orang untuk ke hotel," ujar Sisca.
Baca Juga :
Sisca menuturkan bahwa terlapor mengklaim sebagai korban dan menyinggung bukti-bukti yang dimilikinya. Ia merasa terpukul mengetahui dugaan perzinahan ini, karena dampaknya tidak hanya pada kehidupan pribadinya, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis anak-anaknya.
"Booking hotel atas nama dia sendiri, datang pakai kesadaran sendiri, jalan pakai kaki sendiri. Di mana kategorinya korban? Saya sangat dirugikan. Anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan secara mental dan moral," jelas Sisca.
Sisca menuturkan, kejadian ini menjadi pelajaran yang harus disikapi dengan serius. Meski sudah terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan mandiri, pihak pelakor tak kunjung meminta maaf.
"Bahkan, pihak keluarga dari ASP cenderung ofensif, menyalahkan suami atas insiden yang nyaris menghancurkan keluarga saya. Tidak ada permintaan maaf sama sekali. Kalau memang ada itikad baik, mungkin masalah ini enggak sampai ke sini (pelaporan ke Polres)," kata Sisca.

Sisca Yessica Nurdin Siregar seorang selebgram melaporkan keponakannya ASP, 20, dan suaminya RDFS, 39, ke Polres Metro Tangerang Kota. Dokumentasi/Istimewa
Sisca menambahkan bahwa dirinya mengambil langkah hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk perlindungan hukum agar ke depan tidak ada kejadian yang tidak diharapkan menimpa dirinya.
"Saya lapor bukan karena dendam, tapi karena saya istri sah dan saya punya hak. Supaya ada efek jera dan supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang kalau mau merusak rumah tangga orang," terang Sisca.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon menambahkan, perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.
"Selain laporan, kami juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, serta pengakuan dari para pihak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang," jelas Kristo.