15 September 2026 13:40
Proses persidangan kasus dugaan pencurian teripang di perairan Raja Ampat yang menyeret tujuh nelayan kecil memantik isak tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Ketujuh nelayan tersebut masing-masing dijatuhi tuntutan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, 14 September 2026.
Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, tangis Halijah, ibunda dari dua nelayan yang menjadi terdakwa, langsung pecah. Janda paruh baya ini tak kuasa menahan kesedihan dan memohon keadilan kepada majelis hakim agar anak-anaknya dibebaskan. Ia bersikukuh bahwa anak-anaknya tidak bersalah dan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga.
"Pak, kasihan saya, Bapak. Tolong segera anak saya dibebaskan, Pak. Saya benar-benar orang enggak punya, Pak. Anak saya juga tidak bersalah, Pak," rintih Halijah di luar ruang sidang dikutip dari tayangan Metro Siang pada Selasa, 15 September 2026.