7 Nelayan Sorong Dituntut 1,5 Tahun Penjara Imbas Teripang Raja Ampat

15 September 2026 13:40

Proses persidangan kasus dugaan pencurian teripang di perairan Raja Ampat yang menyeret tujuh nelayan kecil memantik isak tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Ketujuh nelayan tersebut masing-masing dijatuhi tuntutan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, 14 September 2026.

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, tangis Halijah, ibunda dari dua nelayan yang menjadi terdakwa, langsung pecah. Janda paruh baya ini tak kuasa menahan kesedihan dan memohon keadilan kepada majelis hakim agar anak-anaknya dibebaskan. Ia bersikukuh bahwa anak-anaknya tidak bersalah dan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga.

"Pak, kasihan saya, Bapak. Tolong segera anak saya dibebaskan, Pak. Saya benar-benar orang enggak punya, Pak. Anak saya juga tidak bersalah, Pak," rintih Halijah di luar ruang sidang dikutip dari tayangan Metro Siang pada Selasa, 15 September 2026. 
 


Kuasa hukum ketujuh nelayan, Alex Sasube, melayangkan protes keras atas tuntutan JPU yang dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan yang menyamaratakan hukuman bagi seluruh kru kapal adalah sebuah kekeliruan fatal.

"Seharusnya antara kapten atau nakhoda dan anak buah itu beda tuntutan. Ini dituntut semua 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, kami akan menyusun pembelaan untuk membantah semua apa yang disampaikan oleh penuntut umum," tegas Alex.

Gelombang protes juga datang dari pengusaha hasil laut sekaligus perwakilan keluarga terdakwa, Fengki Rumere. Ia menilai tuntutan penjara terhadap nelayan kecil sangat mendiskriminasi, mengingat para nelayan tersebut beroperasi berdasarkan izin dari masyarakat adat setempat.

"Sangat disayangkan tidak ada keadilan bagi mereka. Adik-adik saya tidak melakukan pelanggaran karena secara hukum adat, kami melakukan proses perizinan terhadap kewenangan masyarakat adat di kampung. Atas izin masyarakat adat itulah makanya adik-adik saya bisa mencari," beber Fengki.

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X