Dwi Kewarganegaraan tak Berlaku Umum, Hanya untuk 2 Kategori

Kautsar Widya Prabowo • 15 August 2026 15:46

Jakarta: Pemerintah menyiapkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk mengatur skema dwi kewarganegaraan. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan, dwi kewarganegaraan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya untuk dua kategori.

Usai hadiri konferensi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Direktorat Jenderal Pajak, Eddy merespon pernyataan Presiden Prabowo mengenai rencana pemberian dwi kewarganegaraan.

Eddy menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua skema dwi kewarganegaraan. Pertama, dwi kewarganegaraan terbatas yang ditujukan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.

Meski kedua orang tuanya merupakan warga negara Indonesia anak yang lahir di negara penganut ius soli tetap dapat masuk dalam skema dwi kewarganegaraan terbatas.

Kedua, kewarganegaraan tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia. Eddy menyebut, kategori ini dapat mencakup atlet, ilmuwan, hingga tenaga Kesehatan.

“Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita, misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,” ujar Eddy.

Pengaturan dwi kewarganegaraan ini akan dituangkan dalam RUU Perubahan UU Kewarganegaraan yang sudah ada. Pemerintah menyebut pembahasan RUU tersebut akan dilakukan dalam masa sidang.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X