DPR Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora Potensial

15 August 2026 07:54

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan secara terbatas dan melalui proses seleksi yang ketat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membuka peluang bagi para diaspora agar dapat berkontribusi lebih besar kepada Tanah Air, baik melalui pemikiran maupun keahlian profesional mereka.

“Banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga pikiran ke Indonesia, tetapi kemudian mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tetapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” ujar Dasco dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 14 Agustus 2026.
 



Menurut Dasco, pemerintah melihat adanya potensi besar dari warga negara Indonesia yang telah lama menetap di luar negeri namun tetap ingin mengabdi bagi Indonesia. Selama ini, DPR sendiri telah aktif memproses persetujuan kewarganegaraan bagi sejumlah atlet naturalisasi yang berkarier di mancanegara untuk memperkuat posisi Indonesia.

Meski mendukung penuh, Dasco memberikan catatan penting bahwa pemberian status ini harus bersifat terbatas dan dilakukan secara sangat selektif guna memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi kepentingan nasional.

Pihak legislatif berkomitmen untuk terus mengawal wacana ini agar ke depannya para diaspora dapat lebih mudah berperan dalam pembangunan Indonesia di berbagai sektor tanpa terkendala masalah administratif kewarganegaraan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X