Jokowi Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Bawa Ijazah?

4 November 2026 09:39

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 untuk memberikan kesaksian secara langsung. Jokowi hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah lama menantikan momentum persidangan ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum absolut. Kasus ini sendiri telah bergulir selama kurang lebih satu setengah tahun sejak laporan awal dilayangkan pihak Jokowi.

"Secara materiil, Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli terbitan UGM. Secara formil, berbagai gugatan dan laporan pidana terhadap Pak Jokowi terkait dugaan pemalsuan ini juga selalu kandas dan dihentikan penyidikannya. Kehadiran beliau besok adalah untuk memaparkan fakta-fakta dasar laporannya demi mengakhiri polemik yang terus berubah-ubah teorinya ini," tegas Yakup dalam dialog Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu 4 November 2026.

Yakup menyoroti bahwa narasi tuduhan dari kubu lawan terus bermutasi, mulai dari ketiadaan watermark, teori huruf Times New Roman, hingga klaim tak berdasar bahwa foto di ijazah tersebut adalah milik sosok bernama Dumatno. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dinilai sangat esensial untuk menyudahi kegaduhan publik.
 


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyambut baik rencana kehadiran saksi pelapor di meja hijau. Gafur memandang kehadiran Jokowi besok bukanlah garis akhir, melainkan babak awal guna menguji pembuktian pidana materiil secara mendalam.

"Dalam perspektif kami, ijazah adalah produk akhir dari suatu proses akademik yang paripurna. Jadi, yang akan diuji besok bukan hanya keaslian fisik ijazah, tetapi apakah proses perkuliahannya diselesaikan secara sah tanpa terputus. Pembuktian ini ibarat mengurai benang kusut," ujar Gafur.

Gafur menekankan asas hukum In criminalibus debent esse luce clariores, yang berarti bukti-bukti yang dihadirkan dalam ranah pidana materiil harus lebih terang daripada cahaya. Menurutnya, keterangan Jokowi nantinya harus dikonfrontasi dengan deretan alat bukti lain, keterangan saksi ahli, dan dokumen terkait untuk meyakinkan Majelis Hakim.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X