Narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan perbuatan tercela dan tidak bisa lagi mengikuti kontestasi Pemilu 2029 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perlawanan keras. Tudingan terkait absennya bukti ijazah setara SMA tersebut dinilai sangat mengada-ada dan sarat akan muatan politis.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar dalam menanggapi manuver pihak pemohon gugatan yang dimotori oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk. Menurut Mardiansyah, upaya hukum di MK tersebut bukan murni bertarung pada tataran substansi konstitusi, melainkan untuk membangun opini politik yang mendiskreditkan Gibran.
"Semakin jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman ini ketika mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, nuansa politisnya jauh lebih tinggi. Statement bahwa 2029 Gibran tidak lagi boleh mencalonkan diri ini termasuk barbar ya, ketika hak warga negara untuk berpolitik dipangkas semaunya," ujar Mardiansyah dalam dialog Primetime News, Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026.
Dari kacamata regulasi, Mardiansyah merujuk pada ketentuan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti oleh PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menegaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) diatur bahwa jika seorang calon dapat menunjukkan bukti kelulusan di tingkat sarjana (S1) atau pendidikan yang lebih tinggi, maka pembuktian ijazah tingkat SMA bisa dikesampingkan.
Secara rasional, Ia mempertanyakan logika pihak-pihak yang masih meributkan ijazah SMA, mengingat Gibran tercatat telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan lulus sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2010.
"Ini persyaratan yang menurut saya mengada-ada. Mas Gibran pun meyakini ada bukti kelulusan dan sudah menyampaikan: 'Kalau enggak lulus SMA mana bisa menyelesaikan S1-nya di Singapura?'" tambahnya.
Mardiansyah juga mengingatkan seluruh pihak bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah dilalui sesuai konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga sebelumnya telah memberikan ruang bagi berbagai gugatan, hingga akhirnya menetapkan hasil pemilu secara sah.
"Mau tidak mau Prabowo dan Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Jangan lagi orang sudah mau dua tahun menjabat, lalu berulang kembali melakukan gugatan terhadap persyaratan capres-cawapres. Harusnya
fair dan adillah, jangan zalim terhadap orang," tegasnya.