Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 14:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap pucuk pimpinan penerima aliran uang terkait jual beli kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Dugaan Yaqut menerima dana pakai tangan orang lain kini didalami.
“Jadi, kemarin ada beberapa pihak yang dari pihak lain, yang memang diduga menjadi orang terdekat, begitu ya, ataupun orang kepercayaan, yang diduga mengetahui ataupun mengelola aliran uang tersebut yang berasal dari biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.
Jual beli kuota ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantong Yaqut.
Namun, KPK memastikan terus mendalami dugaan aliran dana ini. Penyidik bukan cuma memeriksa orang-orang dari Kemenag, namun, juga pihak eksternal Kementerian yang diduga terafiliasi oleh Yaqut.
“KPK memanggil tidak hanya pihak-pihak di Kementerian Agama yang diperiksa, dimintai keterangan, tapi juga pihak-pihak lain supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh, yang kredibel, itu terkait dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi.
Baca juga: Panggil Kapusdatin BP Haji, KPK Dalami Data Perjalanan Haji 2023-2024 |