Kompolnas Ungkap Potensi Tersangka Baru di Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

18 March 2025 17:31

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus tersebut.

"Saya kira bisa dikembangkan lebih dari satu pelaku. Kalau melihat konstruksi peristiwa, anatomi kejadian, serta bukti yang ada, saya kira bisa ditambahkan tersangka lain. Jika tidak ada tersangka lain, justru patut dipertanyakan ada apa di balik ini," ujar Anam seperti dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa, 18 Maret 2025.
 

BACA : Kompolnas Ungkap Mantan Kapolres Ngada Berbuat Asusila Sejak Lama dan di Sejumlah Hotel

Menurut Anam, dalam sidang etik sebelumnya, terungkap adanya peran pihak yang menjadi penghubung antara AKBP Fajar dengan korban anak-anak. Jika merujuk pada anatomi kejadian, hal tersebut memenuhi unsur TPPO.

 "Ada tersangka lain yang bisa ditarik dalam aktor-aktor kejahatan ini. Bisa satu atau dua orang yang ditambahkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, Kompolnas juga menilai hukuman seumur hidup dapat diterapkan kepada AKBP Fajar. 

"Menurut saya, konstruksi peristiwa yang terungkap dalam sidang etik bisa menjadi tambahan dalam proses pidana. Kasus ini melibatkan lebih dari satu korban dan terjadi secara simultan. Dalam konteks perlindungan anak, ada pasal yang memungkinkan hukuman seumur hidup bagi pelaku pedofilia dengan lebih dari satu korban," ujar Anam.

Terkait kemungkinan hukuman mati, Anam berpendapat bahwa secara normatif hal itu memungkinkan. Namun, sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, ia menilai hukuman seumur hidup lebih tepat. 

"Saya kira cukup seumur hidup. Yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan maksimal," katanya.

Mengenai motif di balik kejahatan ini, Anam menyoroti adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba

"Dari pendalaman yang dilakukan, ada aspek pedofilia dan juga penggunaan narkoba yang mempengaruhi latar belakang kasus ini. Itu yang menyebabkan korbannya bervariasi, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa," ungkapnya.

Kompolnas memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap AKBP Fajar hingga ke tahap persidangan.

 "Kami akan memastikan kepolisian bekerja secara maksimal. Kami juga yakin bahwa kejaksaan dan hakim akan berkomitmen dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini," tegas Anam.

Selain itu, Kompolnas juga berencana merekomendasikan kebijakan baru bagi kepolisian dalam upaya pencegahan kasus serupa di masa depan. Salah satunya adalah mewajibkan calon kapolres untuk bebas dari narkoba setidaknya dalam satu tahun terakhir.

"Tidak cukup hanya tes urine yang hanya mendeteksi dalam tiga hari terakhir. Kami akan mendorong tes yang bisa memastikan seorang perwira polisi bersih dari narkoba dalam jangka waktu lebih lama sebelum menduduki jabatan penting," katanya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com