8 May 2025 21:56
Dua hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca: Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Terima Uang dan Menyesali Perbuatannya |