2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

8 May 2025 21:56

Dua hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
 

Baca:
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Terima Uang dan Menyesali Perbuatannya

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menyebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Selain vonis tujuh tahun penjara, keduanya juga didenda sebesar Rp500 juta.

Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Erintuah Damanik dan Mangapul divonis sembilan tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)