14 May 2025 16:34
Lampung: Satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Mesuji Lampung menangkap seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Pematang atas dugaan tindak asusila terhadap dua muridnya. Pelaku berinisial AS, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan aksi bejatnya dengan ancaman dan bujukan uang.
Kapolres Mesuji Lampung, AKBP Muhamad Haris, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Baca: Predator Seksual Ditangkap di Jepara, Polisi Temukan 21 Video Korban Anak |