Polisi Ringkus Guru SD di Mesuji atas Dugaan Pencabulan Terhadap 2 Murid

14 May 2025 16:34

Lampung: Satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Mesuji Lampung menangkap seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Pematang atas dugaan tindak asusila terhadap dua muridnya. Pelaku berinisial AS, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan aksi bejatnya dengan ancaman dan bujukan uang.

Kapolres Mesuji Lampung, AKBP Muhamad Haris, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. 
 

Baca: Predator Seksual Ditangkap di Jepara, Polisi Temukan 21 Video Korban Anak


“Tim telah mengamankan pelaku beserta sejumlah alat bukti. Proses pengumpulan bukti lainnya masih berlangsung,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari Newsline di Metro TV, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut penyelidikan, AS diduga telah belasan kali melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu ruang sekolah. Aksi tersebut dilakukan dengan modus mengancam akan membunuh korban serta memberikan sejumlah uang. Kejadian terakhir terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)