Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

4 August 2025 08:49

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan. Mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) pemberian abolisi dan amnesti.

Tom Lembong dan Hasto bisa keluar dari balik jeruji setelah menjalani segala proses keppres pemberian abolisi dan amnesti beserta administrasi yang cukup satset alias gerak cepat. Keppres yang terbit sehari setelah persetujuan pimpinan DPR atas surat presiden (surpres) pada Kamis (31/7) malam, juga langsung dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga yang mendakwa Hasto, sedangkan Kejagung yang menjerat Tom Lembong.

Dan pada Jumat itu juga, di waktu yang hampir bersamaan, KPK dan Kejagung mengeksekusi keppres dengan mengeluarkan Hasto dan Tom. Perdebatan soal pemberian abolisi bagi Tom maupun amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tentunya sudah tidak relevan. 

Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan hak prerogatif seorang presiden yang telah diberikan oleh konstitusi. Namanya juga hak prerogatif, berarti hak yang istimewa dimiliki presiden. 
 

Baca: Terima Abolisi, Tom Lembong Sadar Ada yang Gelisah

Apalagi, pemberian amnesti maupun abolisi kali ini sudah memerhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Konstitusi juga telah mengingatkan penggunaan hak ini juga tidak bisa semena-mena. Tetap harus ada mekanisme check and balance dari lembaga legislatif terhadap penggunaan hak presiden sebagai kekuasaan eksekutif. 

Penggunaan hak istimewa ini juga sudah dilakukan sejak kepemimpinan presiden pertama Indonesia Sukarno hingga presiden ketujuh, Joko Widodo. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, banyak kalangan yang sempat dinyatakan sebagai pengkhianat dan pemberontak diberi ampunan. 

Seperti, pihak yang terlibat pemberontakan separatisme di awal kemerdekaan Republik Indonesia yang diampuni asalkan mereka menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. 
Atau, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi pada 2005 untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait dengan perjanjian damai di Aceh.

Tetapi, ada juga pemberian amnesti dan abolisi yang berbeda sikap dengan era presiden sebelumnya. Seperti, sejumlah aktivis penentang Orde Baru Budiman Sujatmiko mendapatkan pengampunan dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, selain nama Hasto, juga ada terpidana penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan. Yulianus divonis bersalah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan foto Jokowi berdampingan dengan artis di akun media sosial miliknya pada 2015.
 
Baca: Apa Bedanya Amnesti & Abolisi?

Pemberian amnesti pada umumya memang bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, mengatasi masalah politik, atau menyelesaikan konflik. Secara konstitusional, tidak ada pantangan bagi presiden untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan amnesti maupun abolisi. Termasuk, penentang pemerintahan sebelumnya bisa dan sah-sah saja untuk mendapatkan ampunan. 

Bahkan, pertimbangan presiden akan kepentingan negara yang lebih besar, juga bisa dilakukan. Untuk semua itu, presiden bisa dan boleh memberikan ampunan tanpa perlu cawe-cawe di dalam proses hukum yang berjalan. 

Satu-satunya batasan bagi presiden untuk menggunakan hak itu adalah pertimbangan DPR. Sehingga, anggota dewan bisa saja tidak memberikan pertimbangan untuk menyetujui pemberian amnesti dan abolisi bila dirasa tidak tepat atau keliru. Bila presiden sebagai pedal gas, DPR kali ini bisa berfungsi sebagai rem agar tidak ada yang kebablasan. Jangan sampai kemurahan hati presiden memberi ampunan dianggap murahan. 

Di sisi lain, publik masih bertanya-tanya, bahkan mengkritisi pemberian abolisi dan amnesti ini. Itu karena amnesti dan abolisi ini diberikan di luar kebiasaan, yakni untuk terpidana kasus korupsi, bukan kasus politik sebagaimana biasanya.

Tentu, kita hargai sikap kritis itu. Sikap seperti itu juga cermin kecintaan mereka terhadap republik ini. Yang paling utama ialah, kedua pihak, baik yang setuju atau tidak terhadap amnesti dan abolisi kali ini, tetap saling menghormati. Kita bangsa 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)