Jurist Tan Abaikan Panggilan Ketiga Kejagung, Terancam Dijemput Paksa

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 17:29

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dan ini sudah panggilan ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Ancang-ancang Tetapkan Status Buron Jurist Tan


Anang mengungkapkan, kuasa hukum Jurist pun tak memberi keterangan soal absennya klien mereka. Padahal, sebelumnya kubu Jurist ngotot meminta pemeriksaan dilakukan secara daring.

Dari data keimigrasian, Jurist diketahui terbang ke Singapura sejak 13 Mei 2025 menggunakan paspor resmi. “Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Hingga 17 Juli 2025, Jurist belum tercatat kembali ke Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)