Kejagung Ancang-ancang Tetapkan Status Buron Jurist Tan

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Ancang-ancang Tetapkan Status Buron Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 08:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan permintaan status buron untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, pengajuan baru diserahkan ke otoritas terkait jika Jurist mangkir dalam panggilan ketiga.

"Sudah (surat pengajuan buron), sudah dipersiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Anang mengatakan, Jurist bakal dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Cuma dia tersangka yang belum ditahan.

“Pekan ini (dipanggilnya), yang jelas itu tinggal pemanggilan ketiga,” ucap Anang.
 

Baca juga: Kejagung Siapkan Pemanggilan Ketiga untuk Tersangka Jurist Tan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan jejak perjalanan ke luar negeri Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook itu berada di Singapura.

“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuldi mengatakan, Jurist pergi dengan paspor resmi pada 13 Mei 2025. Dia mengambil penerbangan sore ke Singapura, yakni sekitar 15.05 WIB.

Sampai saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mencatatkan kepulangan Jurist. Data terakhir pada 17 Juli 2025, menunjukkan eks anak buah Nadiem itu belum pulang ke Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)