Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan permintaan status buron untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, pengajuan baru diserahkan ke otoritas terkait jika Jurist mangkir dalam panggilan ketiga.
"Sudah (surat pengajuan buron), sudah dipersiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Anang mengatakan, Jurist bakal dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Cuma dia tersangka yang belum ditahan.
“Pekan ini (dipanggilnya), yang jelas itu tinggal pemanggilan ketiga,” ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Siapkan Pemanggilan Ketiga untuk Tersangka Jurist Tan |