Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Kejagung Siapkan Pemanggilan Ketiga untuk Tersangka Jurist Tan
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 20:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan panggilan ketiga untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia bakal dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan," kata Kapuspenkum Kejagung Ajang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Anang mengatakan pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
"Nanti penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," ucap Anang.
Baca Juga:
Kejagung Berikan Kesempatan Terakhir kepada Jurist Tan Sebelum Diresmikan Buron |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan jejak perjalanan ke luar negeri Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook itu berada di Singapura.
“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Yuldi mengatakan Jurist pergi dengan paspor resmi pada 13 Mei 2025. Dia mengambil penerbangan sore ke Singapura, yakni sekitar 15.05 WIB.
Sampai saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mencatatkan kepulangan Jurist. Data terakhir pada 17 Juli 2025, menunjukkan eks anak buah Nadiem itu belum pulang ke Indonesia.