Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 20:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan panggilan ketiga untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia bakal dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan," kata Kapuspenkum Kejagung Ajang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Anang mengatakan pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
"Nanti penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," ucap Anang.
Baca Juga:
Kejagung Berikan Kesempatan Terakhir kepada Jurist Tan Sebelum Diresmikan Buron |