31 January 2025 17:47
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Akankah Tannos membuka fakta baru kasus korupsi e-KTP?
Pemulangan Tannos thanos ke Indonesia membuka lembaran baru kasus korupsi e-KTP yang tak kunjung usai sejak belasan tahun lalu sekaligus menjadi pengalaman pertama setelah pemerintah Indonesia dan Singapura menedatangani Extradition Treaty atau perjanjian ekstradisi pada Maret 2024 silam.
Kini, dokumen pemulangan Tannos sedang dilengkapi dengan batas waktu 45 hari sesuai aturan terhitung sejak 17 Januari hingga 3 Maret 2025.
"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen, tapi Insyaallah kita tidak akan sampai 45 hari. Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura, karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut syarat administrasi sudah dikirim kepada pemerintah Singapura dan menanti persidangan. Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan.
Namun, pemulangan Tannos ternyata tak semulus itu. Isu dua kewarganegaraan Tannos mencuat usai ia disebut juga memegang paspor Guinea Bissau, Afrika Barat.
Baca juga: Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi |