Pelarian Tannos Berakhir, Akankah Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi e-KTP?

31 January 2025 17:47

Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Akankah Tannos membuka fakta baru kasus korupsi e-KTP?

Pemulangan Tannos thanos ke Indonesia membuka lembaran baru kasus korupsi e-KTP yang tak kunjung usai sejak belasan tahun lalu sekaligus menjadi pengalaman pertama setelah pemerintah Indonesia dan Singapura menedatangani Extradition Treaty atau perjanjian ekstradisi pada Maret 2024 silam.

Kini, dokumen pemulangan Tannos sedang dilengkapi dengan batas waktu 45 hari sesuai aturan terhitung sejak 17 Januari hingga 3 Maret 2025.

"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen, tapi Insyaallah kita tidak akan sampai 45 hari. Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura, karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut syarat administrasi sudah dikirim kepada pemerintah Singapura dan menanti persidangan. Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan.

Namun, pemulangan Tannos ternyata tak semulus itu. Isu dua kewarganegaraan Tannos mencuat usai ia disebut juga memegang paspor Guinea Bissau, Afrika Barat.
 

Baca juga: Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Roy Sumirat menyebut tak memiliki informasi terkait re-status Paulus Tannos. Meski Andi membenarkan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan (Tannos) ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ujar Andi. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika juga berpegang pada status WNI Tannos sehingga seharusnya proses ekstradisi dapat berjalan lancar.

Sebenarnya Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand pada 2023 lalu. Namun karena Tannos sudah memegang paspor Guinea Bissau, maka dirinya berhasil lolos. Menurut mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, karena penggantian kewarganegaraan, Tannos dapat dianggap menghalang-halangi penyelidikan.

Ditangkapnya Paulus Tannos membuka memori kita terkait kasus korupsi mega proyek e-KTP yang tak kunjung usai. Apakah Paulus Tannos akan bernyanyi usai kembali ke Indonesia dan menyeret nama-nama baru? Mari kita nantikan babak baru korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)