7 August 2025 11:19
Gubernur Jawa Barat (Jabar) digugat masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena membuat kebijakan tentang penambahan rombongan belajar. Kebijakan Gubernur Jabar tentang pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombongan belajar diduga telah membuat sekolah swasta kekurangan siswa. Sementara sekolah negeri bisa mencapai 50 orang per kelas.
Akibat kebijakan itu, Gubernur Dedi Mulyadi digugat delapan organisasi sekolah dan perguruan swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Sidang pertamanya akan dijadwalkan hari ini ditemui terpisah, Sekda Provinsi Jawa Barat menghargai gugatan tersebut dan telah mempersiapkan bahkan menghadapi gugatan.
"Ini yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Gubernur Jawa Barat menyangkut Juknis Pencegahan Anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah ini dianggap merugikan oleh delapan organisasi tadi sehingga mereka mengajukan gugatan ke PTUN. Jadi nanti yang menjadi tergugat adalah gubernur," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sementara itu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut keputusan gubernur memiliki landasan hukum.
Baca: Rombel 50 Orang, Siswa di Jabar Kegerahan Dalam Kelas |