6 February 2025 18:42
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diserahkan melalui Staf Hasto, Kusnadi.
"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Serahkan 41 Bukti Pakai Boks Besar ke Hakim |