13 April 2025 20:09
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Para saksi merupakan hakim yang menangani perkara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) saat itu.
Kedua saksi yang diperiksa adalah merupakan dari hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtaram yang saat itu juga menjadi hakim dari kasus korupsi CPO dan mendampingi ketua majelis hakim saat itu yakni Djuyamto.
Kejagung tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka tambahan lagi. kehadiran dari ketua majelis hakim yang menangani sidang korupsi ekspor CPO Djuyamto belum hadir hingga hari ini, Minggu 13 April 2025. Padahal pemanggilan dirinya sebagai saksi itu resmi.
Terdapat sejumlah barang bukti baru yang dibawa oleh Kejagung yakni dua motor mewah, delapan mobil mewah, dan 18motor mewah yang tiba menyusul sebagai bukti tambahan.
| Baca: Kejagung Periksa 2 Majelis Hakim Kasus Korupsi CPO |
Pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan M atau Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), danPengacara korporasi ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto.
MAN diduga diberikan suap oleh dua advokat yakni MS dan juga AR tersebut senilai Rp60 miliar. Sehingga pada persidangan terkait dengan korupsi kasus CPO ini ini dapat diberikan putusan onslag.
Putusan onslag merupakan putusan di mana terdakwa tersebut dinyatakan bersalah namun tidak diberikan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, ketiga orang terdakwa sebelumnya dari tiga PT swasta besar itu dinyatakan melanggar pidana. Namun, saat itu keduanya ini terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).