Ketua PN Jakarta Utara Akan Diperiksa Terkait Kerusuhan Sidang Razman Arif

14 February 2025 22:33

Polisi akan segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, terkait insiden kerusuhan yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan sejumlah rekannya dalam persidangan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus tersebut.  

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai insiden kerusuhan yang terjadi dalam ruang sidang. Dalam laporan tersebut, disebutkan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang hadir dalam persidangan sebagai korban pencemaran nama baik, juga berpotensi diperiksa sebagai saksi.  
 

BACA : Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Asusila

"Soal laporan Rasman, sudah kami terima kemarin. Secara administrasi sudah kami lengkapi, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Kami akan memanggil saksi pelapor serta pihak-pihak yang ada di sekitar lokasi saat kejadian," ujar Brigjen Pol Djuhandhani seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 14 Februari 2025.

Sementara itu terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Hotman Paris, kepolisian belum dapat memastikan jadwalnya. 

"Kami belum bisa menyampaikan kapan pemeriksaannya. Yang jelas, kami akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang melihat kejadian," tambahnya.  

Sebelumnya, laporan mengenai insiden ini diajukan langsung oleh Humas PN Jakarta Utara, Bariono, terhadap Razman Arif Nasution, salah satu pengacara yang diduga terlibat dalam kerusuhan, serta beberapa orang lainnya. Bariono menyerahkan dua barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan kericuhan dalam ruang sidang.  

Laporan ini disebut sebagai perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindakan yang melanggar hukum selama persidangan berlangsung. 

Polisi menyatakan kasus ini dijerat dengan tiga pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 tentang perbuatan yang mengganggu jalannya sidang resmi.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com